RSS

“Bela Negara”

  1. A.  Pengertian Bela Negara

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

B.  Tujuan Negara

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan sosial  dan kemakmuran rakyat
  3. Menjaga ketertiban dan keamanan
  4. Menegakkan keadilan

C.  Fungsi Negara

  • Menurut pendapat Miriam Budiarjo, Fungsi Negara yaitu sebagai :
  1. Fungsi penertiban
  2. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
  3. Fungsi pertahanan
  4. Fungsi keadilan
  • Menurut  pendapat Charles E. Merriam :
  1. keamanan ekstern,
  2. ketertiban intern,
  3. keadilan,
  4. kesejahteraan umum,
  5. kebebasan.
 

Leave a comment